Suratkabar harian Metro Tapanuli edisi 16 November 2011 menulis berita (link): Setelah satu tahun dicari-cari polisi, akhirnya Marisi Tambunan, mantan anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang diduga menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS), ditangkap Polda Sumut. Rekannya, Delisa Situmorang, warga Medan, yang juga telah ditangkap polisi, mengatakan bahwa dia pernah memberikan sebagian uang hasil penipuan CPNS itu kepada Marisi Tambunan, yaitu sebanyak Rp15 miliar.
Marisi kepada polisi mengaku, uang itu kemudian telah dia serahkan lagi kepada Suroso, anggota sindikat yang juga ditangkap. Lagi-lagi Suroso mengatakan telah menyetor uang tersebut kepada Aminuddin yang disebut sebagai PNS di Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Sementara kantor berita Antara menulis (link), diduga total jumlah CPNS yang ditipu oleh sindikat Marisi dkk. berkisar 616 orang, masing-masing ditipu Rp80 juta sampai Rp150 juta.
Istri Marisi Tambunan, Siti Tampubolon (anggota DPRD Tobasa), mengakuinya
Menurut berita koran Medan Bisnis (link):
Anggota DPRD Toba Samosir Siti Tampubolon yang merupakan istri Marisi Tambunan (MT) yang dihubungi melalui telepon membenarkan modus operandi yang dilakukan suaminya dengan cara menawarkan dimasukkan menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
Siti Tampubolon mengatakan, dalam kegiatan tersebut suaminya hanya sebagai perantara. Sebab, uang yang dihimpun dan diterima dari para calon semua diserahkan kepada Suroto [Metro Tapanuli menulis "Suroso" -- JararSiahaan.Com], baik diserahkan langsung maupun melalui transfer bank. Siti mengatakan, seluruh uang yang diserahkan dilengkapi bukti tanda terima. Jika kemudian tidak diterima menjadi PNS, maka uang dijanjikan dikembalikan.
Koran mingguan terbitan Balige, Koran Tapanuli, juga pernah menulis berita utama tentang kasus ini: Seorang keluarga korban di Toba Samosir membeberkan bahwa uangnya diberikan kepada istri MT dengan tanda-bukti terima yang diteken dan disaksikan beberapa orang.
