Cara melaporkan korupsi ke KPK, whistleblower dirahasiakan

Ikuti Twitter @KoranTapanuli dan Google Plus +JararSiahaan

Pengaduan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi: Pelapor pertama (whistleblower) dirahasiakan dan dilindungi, bahkan bisa bebas dari jeratan hukum. Bagaimana cara melaporkan korupsi yang lebih mudah lewat Internet.

Apa maksud whistleblower?

Whistleblower adalah pelapor pertama sebuah kasus korupsi. Dia bisa saja tidak terlibat sama sekali dengan kasus tersebut, tapi bisa juga merupakan orang yang ikut melakukan (atau terlibat) pada kasus yang dilaporkannya.

Tahun ini pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi, yang mana salah satunya adalah mengupayakan perlindungan hukum terhadap Whistleblower. Dia berhak mendapat bantuan dan perlindungan gratis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika terlibat sebuah kasus korupsi, seorang whistleblower dimungkinkan untuk bebas dari jeratan hukum, tapi dengan sejumlah syarat atau kondisi. Antara lain: dia bukanlah aktor intelektual kasus korupsi tersebut.

  • Kalaupun harus menjalani hukuman penjara, whistleblower juga mendapat keringanan. Dia akan mendapat remisi (pengurangan hukuman) yang lebih banyak dibandingkan narapidana lainnya.
  • Whistleblower yang terlibat kasus korupsi dan harus dipidana akan lebih mudah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sumber: Tempo Interaktif (Whistleblower Bisa Bebas dari Tuntutan Hukum).

Bagaimana cara melaporkan korupsi kepada KPK

Bila anda mengetahui tindak pidana korupsi di kantor lembaga pemerintah, berkaitan dengan anggaran negara (APBN dan APBD), berkaitan dengan aparat pemerintah, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar, maka anda dapat melaporkannya lewat berbagai saluran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Melalui surat tertulis.
  • Datang langsung ke kantor KPK di Jakarta.
  • Lewat telepon, faksimile, emai, atau sms.
  • Lewat situs KPK Whistleblower System.

Alamat pengaduan kasus korupsi ke KPK

Jl.HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
P.O. Box     : 575 Jakarta 10120
Telp             : (021)2557 8389
Faks            : (021) 5289 2454
SMS            : 0855 9 575 575, 0811 959 575
E-mail        : pengaduan@kpk.go.id
KWS           : http://kws.kpk.go.id

Identitas pelapor dirahasiakan KPK

Menurut situs resmi KPK (tautan):

  • Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
  • Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

About Jarar Siahaan

+Jarar Siahaan adalah Pemimpin Redaksi Koran Tapanuli, tinggal di Balige, Kabupaten Toba Samosir. Ikuti pendapatnya tentang menulis dan bahasa di facebook.com/menuliskalimat atau situs Menulis Kalimat.
This entry was posted in Bagaimana Cara and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Comments are closed.